Antv –Tim penasehat hukum Putri Candrawathi membacakan duplik di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Februari 2023.
Menurut mereka replik Jaksa hanya berisikan klaim kosong tanpa adanya bukti yang valid. Pembacaan duplik tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
Kuasa hukum menilai replik Jaksa tidak berlandaskan atas dasar fakta hukum selama persidangan Brigadir J.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum," ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, menurut Arman pun, replik yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu kemarin berisikan 6.742 kata. Namun, seluruhnya hanyalah klaim kosong tanpa bukti.
"Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru. Sungguh suatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ucap Arman.
Seperti diwartakan Viva.co.id, kata Arman, replik semestinya berisi bantahan dengan argumen-argumen hukum. Namun, dalam replik itu, menurut Arman, jaksa hanya seperti menyerang profesi advokat.
"Replik yang diajukan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan namun pada kenyataan replik tsb penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat," beber Arman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim penasihat hukum Putri Candrawathi terlalu memaksakan keinginan untuk memasukkan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Jaksa saat membacakan tanggapannya melalui replik atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Meskipun, kata Jaksa tidak ada satupun bukti hingga saat ini yang dapat ditunjukkan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk menunjukkan kliennya merupakan korban pemerkosaan.
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," sambungnya.
Menurut Jaksa, tim penasihat hukum Putri Candrawathi harus menyiapkan bukti-bukti yang valid sejak awal jika ingin menghendaki adanya motif pelecehan atau pemerkosaan di balik tewasnya Brigadir Yosua.
"Akan tetapi, penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya ini tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," tandas Jaksa.