Antv – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial VN (18) hanya bisa pasrah, saat dibawa petugas Polsek Waway Karya. Ia ditangkap karena diduga menggunakan handphone curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, menjelaskan bahwa VN, warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap saat berada di Jakarta Utara, pada Rabu (21/12/2023).
"Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara," kata Zaky kepada wartawan di Mapolres Lampung Timur, Kamis (2/2/2023).
Zaky menjelaskan, petugas Polsek Waway Karya yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam korban, sekaligus menangkap seorang ART yang diduga sebagai Penadahnya, di kawasan Jakarta Utara.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik JP (42) warga Kecamatan Waway Karya, pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Aksi pencurian diduga diawali dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu.
"Para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone," jelas Zaky.
Zaky mengungkapkan dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp700 Ribu dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
"Tersangka VN diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, dari orang yang tidak dikenalnya," ungkap Zaky.
Selain tersangka, Polsek Waway Karya juga telah mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkas Zaky.