Antv – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial VN (18) hanya bisa pasrah, saat dibawa petugas Polsek Waway Karya. Ia ditangkap karena diduga menggunakan handphone curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, menjelaskan bahwa VN, warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap saat berada di Jakarta Utara, pada Rabu (21/12/2023).
"Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara," kata Zaky kepada wartawan di Mapolres Lampung Timur, Kamis (2/2/2023).
Zaky menjelaskan, petugas Polsek Waway Karya yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam korban, sekaligus menangkap seorang ART yang diduga sebagai Penadahnya, di kawasan Jakarta Utara.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik JP (42) warga Kecamatan Waway Karya, pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Aksi pencurian diduga diawali dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu.
"Para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone," jelas Zaky.