Antv –Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeluh bahwa dirinya tidur menggunakan kasur tipis di dalam rumah tahanan KPK. Menanggapi hal itu KPK menyebutkan bahwa fasilitas yang di dapat Lukas Enembe di rutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri, pemberian fasilitas kasur itu mengacu pada Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Tidak hanya untuk Enembe, seluruh tahanan atau narapidana kasus korupsi juga mendapat fasilitas yang sama.
"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 1 Febuari 2023.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, Ali menegaskan bahwa para tahanan juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, terutama untuk konsumsi. Konsumsi para tahanan juga diberikan bervariasi sesuai aturan Ditjenpas Kemenkumham. Para tahanan pun masih diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan dari keluarga.
Kunjungan itu diatur pada hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB dan 14.00 WIB-16.00 WIB.
"Hal ini sebagai komitmen KPK untuk memastikan bahwa pengelolaan rutan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas Ali.
"Justru tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut yang sejatinya tidak manusiawi, melanggar hak-hak rakyat, dan menghambat pembangunan nasional," sambung dia.