Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.