Antv – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil mengungkap belasan napi ternyata pemakai narkoba di penjara.
Pengungkapan itu berbarengan dengan terbongkarnya aski penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Senin (30/1/2023). Hasilnya, tim berhasil menemukan paket diduga sabu dan pil ekstasi.
Terungkapnya peredaran narkoba di dalam rutan ini setelah petugas mendapatkan informasi dari tim intelijen rutan.
Kepala Rutan Benny M. Saefulloh dan jajaran pengamanan bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti hasil temuan, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MAD.
"Saya mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram ini," kata Benny, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).