Antv – Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pasutri eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum
Di hadapan Majelis Hakim Yang di Pimpin Dwi Sugianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan, Villa dan Pom Bensin di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
JPU menyebut nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Terdakwa Irfan Suryanagara dan tim penasehat hukum terdakwa mengada-ada dan keliru.
Jadi Jaksa Penuntut Umum secara tegas membantah dalil-dalil yang di kemukakan terdakwa, karena dalil-dalil yang di bangun pada nota pembelaannya keliru tidak benar dan hanya menuruti kehendak terdakwa tidak berdasarkan fakta di persidangan.
"Fakta di persidangan sudah jelas, bahwa terdakwa itu mengakui uangnya minta dari saksi korban, namun uangnya tidak mau di kembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja padahal yang di harapkan uangnya di kembalikan," Tegas Fajar.
Fajar mengatakan, terdakwa Irfan Suryanagara membeli aset-asetnya seperti tanah, villa dan SPBU dari uang saksi korban Stelly Gandawidjaja malah tidak mengakuinya.
"Seharusnya Penasehat Hukum memberikan dorongan kepada terdakwa untuk mengakui dan mengembalikan uangnya kepada saksi korban, bukanya malah menuruti kemauan terdakwa," Ucapnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa Irfan Suryanagara itu layaknya Vampire yang sifatnya menghisap terus uang punya orang hingga 58 milyar rupiah.
"Sejak tahun 2013 sampai 2019 terdakwa tidak sadar sering minta uang dengan cara-caranya, dia kan seorang Ketua Dprd Jabar dan omongannya akan selalu di dengar orang, dengan kesempatan itu di gunakam untuk menipu orang," Jelas Fajar saat di temui usai sidang replik yang digelar di PN Balebandung, Rabu (1/2/2023).
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati majelis hakim kami meminta untuk menolak seluruh argumentasi dan nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Irfan Suryanagara dan Tim PH terdakwa," pinta jaksa.
JPU menyatakan untuk tetap kukuh pada tuntutan semula sesuai dengan tuntutan dalam sidang pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
"Atas tindakan tersebut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dituntut 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah," kata Fajar.
Setelah pembacaan replik, PH terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty, Rendra akan menggunakan hak dupliknya pada sidang selanjutnya.
Sidang kemudian ditutup, majlis hakim menyampaikan akan mengagendakan sidang duplik pada hari Jumat (3/2/2023).