Antv –Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersyukur dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan.
Menurut Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ihsan Abdullah, MUI berterima kasih atas putusan tersebut.
"Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi," kata Ihsan Abdullah kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Khatib Surya PBNU itu mengatakan, keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari undang-undang. Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut.
"Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No 1 tahun 1974," katanya.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, Staf Wakil Presiden itu menambahkan, keputusan ini berproses melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia. Di antaranya adalah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu.
Kesaksian itu menyebutkan, bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan. Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.
"Sangat tepat (keputusan itu) dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023. Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) digelar pada hari ini.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.
Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini. Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.
Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.