Antv – Seorang Sopir bus berusia 37 tahun, terjaring razia di Terminal Simpang Propau, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara , Lampung, oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan.
Sopir yang berinisial BK itu, dtangkap lantaran diduga menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Razia sendiri dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Dwi Nurmawaty bersama petugas, Senin (31/1/2023).
Petugas menggeledah barang bawaan para penumpang bus antar lintas kabupaten, dan provinsi.
Para supir serta kernet dilakukan tes urine narkoba secara acak. Salah satu sopir bus tujuan Jakarta dari Muaradua, saat dilakukan tes urine, menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Demi keselamatan para penumpang, BK, Warga Muaradua, terpaksa diamankan ke kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kita melaksanakan kegiatan yang rutin. Biasanya kita melaksanakan razia ini di setiap awal tahun. Sebelumnya kita melaksanakan di Kabupaten Way Kanan dan sekarang di Lampung Utara," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Dwi Nurmawaty, saat diwawancarai Selasa (1/2/2023).
Dwi Nurmawanty menambahkan razia rutin ini menyasar para supir dan kenek. Bertujuan memberantas penyalahgunaan narkoba dikalangan supir dan kenek.
Hal ini dilakukan demi keselamatan para pengemudi dan penumpang yang dapat membahayakan, nyawa mereka di jalan.
"Terdapat 1 orang terindikasi menggunakan ganja. Kita akan assesment terlebih dahulu di BNNK Way Kanan, apakah dia itu pengguna dengan kadar yang berat, ringan ataupun sedang. Setelah asesment secara medis, kita akan mengetahui apakah perlu dirawat jalan atau rawat inap," tutup Dwi.