Antv – Seorang Sopir bus berusia 37 tahun, terjaring razia di Terminal Simpang Propau, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara , Lampung, oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan.
Sopir yang berinisial BK itu, dtangkap lantaran diduga menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Razia sendiri dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Dwi Nurmawaty bersama petugas, Senin (31/1/2023).
Petugas menggeledah barang bawaan para penumpang bus antar lintas kabupaten, dan provinsi.
Para supir serta kernet dilakukan tes urine narkoba secara acak. Salah satu sopir bus tujuan Jakarta dari Muaradua, saat dilakukan tes urine, menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Demi keselamatan para penumpang, BK, Warga Muaradua, terpaksa diamankan ke kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.