Antv –Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memimpin Rapat Koordinasi dengan Aplikator yang akan melakukan pembangunan kembali rumah terdampak gempa Cianjur yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (31/1/2023).
Dalam rapat ini Suharyanto menegaskan pembangunan kembali rumah Insitu atau pembangunan kembali di tempatnya semula agar lebih dipercepat.
"Pascabencana Cianjur, progresnya masih harus ditingkatkan, semakin lama tidak bergerak maju, semakin lama masyarakat tidak segera tertangani, harus dipercepat" tegas Suharyanto.
Pembangunan rumah Insitu yang dilakukan oleh para aplikator akan dikomandoi oleh Satgas yang dipimpin Danrem 061/Surya Kencana.
"Aplikator ataupun pihak ketiga yang akan melakukan pembangunan rumah-runah insitu, melalui Satgas Cianjur di bawah kendali Danrem," ucap Suharyanto.
"Aplikator yang sudah memenuhi syarat ialah Rumbako dan Domus. Masih ada beberapa aplikator lainnya yang sedang diuji oleh PUPR," imbuhnya.
Hingga kini hampir 200 rumah warga sedang dilakukan pembangungan.
"199 unit rumah Insitu dalam proses pembangunan kembali, sementara pembersihan puing-puing mencapai tujuh ribu rumah," tutur Suharyanto.
Warga Belum Terdata, Jangan Cemas
Jika masih ada warga yang belum ada nama dalam data penerima bantuan, tidak perlu khawatir, akan dicatat dan diusulkan tahap berikutnya. Sebagai pembanding, pemberian dana bantuan pemerintah bagi korban terdampak gempa di NTB beberapa waktu lalu sebanyak 25 tahap.
"Bagi masyarakat NTB 25 tahap, di Cianjur ini baru 3 tahap, akan disisir lagi kalau masih ada yang kurang akan masuk tahap keempat," ungkap Suharyanto.
"Karena dalam pendataan akan ada perubahan, apalagi ditambah gempa susulan," lanjutnya.
Sementara itu pasca gempa susulan beberapa waktu lalu yang cukup berdampak, pendataan masih akan terus dilakukan.
"Kemarin ada gempa magnitudo 4.3 yang tadinya rumah rusak ringan menjadi rusak berat, didata lagi, dimasukan lagi," tutur Suharyanto.
Suharyanto kembali menegaskan bahwa masyarakat diperkenankan untuk membangun rumah secara pribadi namun tetap mematuhi syarat yang telah ditentukan.
"Bagi masyarakat yang alami rumah rusak ringan dan sedang diperbolehkan membuat sendiri, namun tidak boleh asal bangun dan dananya tidak bisa diberikan secara sekaligus sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah melakukan pembangunan kembali rumah warga, yaitu pembangunan rumah insitu di mana rumah warga akan dibangunkan kembali di lokasi yang sama dengan dana yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu bagi warga yang berada di zona merah diberikan rumah baru di daerah relokasi yang lebih aman pada tahap pertama di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dan Desa Murnisari Kecamatan Mande.