Suharyanto kembali menegaskan bahwa masyarakat diperkenankan untuk membangun rumah secara pribadi namun tetap mematuhi syarat yang telah ditentukan.
"Bagi masyarakat yang alami rumah rusak ringan dan sedang diperbolehkan membuat sendiri, namun tidak boleh asal bangun dan dananya tidak bisa diberikan secara sekaligus sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah melakukan pembangunan kembali rumah warga, yaitu pembangunan rumah insitu di mana rumah warga akan dibangunkan kembali di lokasi yang sama dengan dana yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu bagi warga yang berada di zona merah diberikan rumah baru di daerah relokasi yang lebih aman pada tahap pertama di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dan Desa Murnisari Kecamatan Mande.