Mabes Polri Sebut Nur Penumpang Audi ‘Kecelakaan’ Istri Siri Kompol D

Mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat.
Mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat. (Foto : Kaskus)

Antv –Mabes Polri menjelaskan adanya fakta di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni. Insiden itu melibatkan mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6 ternyata merupakan istri siri kompol D.

“Kan sudah dijelaskan kemarin, sudah diakui dia adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan penumpang wanita mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.

Wanita bernama Nur tersebut diketahui mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus Wowon Cs serial killer.

Dia mengatakan kalau suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah Komisaris Polisi D.

Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, Senin malam 30 Januari 2023.

Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

DivPropam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi.