Antv –Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 60 kilogram narkoba jenis sabu. Narkoba itu disita dari jaringan penyelundupan sabu Malaysia – Aceh.
"Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Krisno, barang bukti itu diperoleh pihaknya saat menangkap buron penyelundupan sabu, Akbar Antoni. Mulanya, kasus ini terungkap pada 6 Oktober 2022 lalu saat penyidik berhasil menangkap tersangka Fatahillah.
Saat penangkapan Fatahillah, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 179 kilogram sabu. Kemudian, penyidik pun mendalami jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia.
Seperti diwartakan Viva.co.id, dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian meringkus tersangka Akbar Antoni di Malaysia pada 12 Januari 2023 dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 Januari 2023.
"Di mana, tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni," ujarnya.
Usai menjelaskan kronologi penangkapan Akbar Antoni dan delapan tersangka lain, Krisno lantas menggiring mereka ke insinerator atau tungku pembakaran. Mereka diminta melempar sebagian barang bukti sabu ke perapian untuk dimusnahkan.
"Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram ini, jika diasumsikan 1 gram untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa," katanya.