Sakit Hati, Pengamen Badut Lampu Merah Tebas Lengan Temannya Sendiri Pakai Golok

Rilis polisi kasus pengamen badut bacok teman sendiri,
Rilis polisi kasus pengamen badut bacok teman sendiri, (Foto : ANTVKLIK - Eddy Suryana)

Boy juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangkakan menyalahgunakan narkoba.