Antv –Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadier J. Namun kubu Kuat Ma’ruf membatah dengan menyebutkan hal itu hanya imajinasi jaksa saja.
Menurut tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf hal itu hanya kesimpulan Jaksa saja tanpa ada bukti secara jelas terkait isu perselingkuhan tersebut.
"Bahwa kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap," ujar tim penasehat hukum Kuat Maruf saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Ia menegaskan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan atas keterangan Kuat Maruf 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'. Padahal, kata penasehat hukum Kuat Maruf, pernyataan tersebut tidak merujuk jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diucap Kuat Maruf lantaran perilaku yang spontan. Pasalnya, Brigadir J telah berperilaku tidak mengenakan kepada Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari Terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada Korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Korban," kata dia.