Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda duplik Ferdy Sambo cs pada hari ini. Selasa 31 Januari 2023. Terdakwa kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hadir dengan agenda duplik adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer baru saja menjalani sidang replik pada Senin, 30 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Duplik menurut buku Bunga Rampai Advokasi adalah diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Setelah tahap duplik, maka pemeriksaan ditingkatkan pada tahap pembuktian.
Seperti diberitakan tvonenews.com, melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang duplik Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam pleidoi, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pleidoi ini dibahas di sidang replik oleh JPU. JPU pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi para terdakwa.