Antv – Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap SAM (23) yang merupakan pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial YO (19) di kantor J&T Taman Surya, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu terhadap mantan kekasihnya yang terjadi pada hari Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, di kantor perusahaan jasa ekspedisi J&T.
Kala itu pelaku terbakar cemburu lantaran korban (YO) menjalin hubungan dengan teman satu kantornya di J&T.
Pelaku yang kesal langsung mendatangi kantor korban, dan menganiaya korban serta melakukan kekerasan seksual. Aksi tersebutpun direkam pelaku dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
Haris juga menyebutkan, pelaku sempat ingin kabur lantaran video yang ia pernah unggah berisi konten asusila usai menganiaya korban viral di media sosial.
Namun, pelaku tak berkutik usai pelariannta dihentikan oleh petugas saat berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Awalnya kami sudah mengetahui tapi tersangka berupaya kabur ke Tangerang dan Jakarta menggunakan sepeda motor dengan rekannya hendak melarikan diri ke Tambora," kata Haris.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.00.