Antv – Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkai kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumahwaty. Sidang kali ini mengagendakan Nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam pembelaannya, Irfan Suryanagara, menyatakan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Stelly Gandawidjaja, bahkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara
"Yang menurut saya sangat - sangat tidak masuk akal Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dan istri selama 12 tahun dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly Gandawidjaja dan juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang," Keluh Irfan saat membacakan pledoi, Senin ( 30/1/2023).
Lebih lanjut Irfan mengungkapkan pertemuannya dengan korban Stelly Gandawidjaja pada awal tahun 2021 ketika dirinya sedang sibuk konsolidasi untuk pemilihan Ketua Partai Demokrat Jawa Barat, Stelly Gandawidaja datang ke rumah irfan dengan membawa catatan dalam kertas.
"Intinya saya berhutang ke saudara Stelly Gandawidajaja," Ucap Irfan di depan majelis hakim Dwi Sugianti. Hutangnya tersebut sebesar Rp 42 milyar, sudah dibayar Rp 5 Milyar sehingga tersisa yang harus saya bayarkan sebesar Rp37 milyar. Dari daftar tersebut saya menyatakan
akan membayar dengan catatan tolong di rincikan catatan hutang tersebut, karena dalam catatan tersebut, banyak data yang tidak saya fahami," ungkapnya.
Namun sampai waktu terdakwa terkena Covid-19 dan mengharuskannya dikarantina, dan tidak bisa bertemu orang lain, rincian yang diminta tersebut tidak di berikan korban Stelly Gandawidajaja.