Ketentuan ini mengesankan bahwa Pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.
“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15% tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal.
Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.
“Tentang petani, Partai Buruh meminta ketentuan mengenai bank tanah dihapus dari Perppu Cipta Kerja. Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” ujar Said Iqbal.
Pihaknya juga meminta agar UU No 19 tahun 2013 terkait dengan perlindungan petani yang melarang impor pada saat panen raya dikembalikan.
Begitu pun dengan sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda 2 milyar yang dihapus dalam Perppu harus dikembalikan.
RUU KESEHATAN Terkait dengan RUU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.