Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut seperti diungkapkan Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan / pleidoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Agenda pembacaan replik itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Seperti ditulis Viva.co.id, diungkapkan Jaksa tidak ada satupun bukti hingga saat ini yang dapat ditunjukkan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk menunjukkan kliennya merupakan korban pemerkosaan.
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," sambungnya.
Menurut Jaksa, tim penasihat hukum Putri Candrawathi harus menyiapkan bukti-bukti yang valid sejak awal jika ingin menghendaki adanya motif pelecehan atau pemerkosaan di balik tewasnya Brigadir Yosua.
"Akan tetapi, penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya ini tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," tandas Jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menepis tudingan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kliennya memiliki hubungan perselingkuhan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf.Maka, jaksa menyebut Putri tidak ada perkosaan.
"Penuntut Umum menuduh Terdakwa menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian," kata Arman dikutip dari nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi pada Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut dia, alat bukti yang dimaksud adalah keterangan terdakwa Putri selaku korban kekerasan seksual, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alat bukti saksi yaitu saksi Susi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.
Kemudian, kata Arman, alat bukti keterangan Ahli Reni Kusumawardhani, Psikolog selaku Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Ahli Dr. Mahrus Ali, dan Ahli Prof. Said Karim.
Lalu, alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, BAP Ferdy Sambo tanggal 9 September 2022 dan BAP Harun Yuni tanggal 7 Agustus 2022.
"Alat Bukti Saksi lainnya yaitu saksi Ridwan Soplanit dan saksi Sugeng Putut. Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumawardhani menegaskan dalam persidangan tanggal 21 Desember 2022, bahwa Keterangan Terdakwa (Putri) layak dipercaya dan berkesesuaian dengan 7 keterangan kredibel," ungkapnya.