Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut seperti diungkapkan Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan / pleidoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Agenda pembacaan replik itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini. Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Seperti ditulis Viva.co.id, diungkapkan Jaksa tidak ada satupun bukti hingga saat ini yang dapat ditunjukkan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk menunjukkan kliennya merupakan korban pemerkosaan.
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," sambungnya.
Menurut Jaksa, tim penasihat hukum Putri Candrawathi harus menyiapkan bukti-bukti yang valid sejak awal jika ingin menghendaki adanya motif pelecehan atau pemerkosaan di balik tewasnya Brigadir Yosua.
"Akan tetapi, penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya ini tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," tandas Jaksa.