Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada Senin, 30 Januari 2023. Agenda sidang berupa replik terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Replik merupakan kesempatan bagi penggugat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya seperti dilansir dari tvonenews.com, Jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara dan Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara.
Pledoi Putri Candrawathi
Saat membacakan pledoi, Putri Candrawathi meminta izin untuk kembali ke anak-anaknya. Putri Candrawathi menulis nota pembelaan dengan judul “Surat dari Balik Jeruji”.
“Yang Mulia, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya,” kata Putri Candrawathi.
Dia juga mengatakan, “Izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Izinkan saya menjadi ibu yang baik untuk anak-anak. Izinkan saya untuk kembali ke anak-anak kami.
Saya mungkin gagal dalam hidup saya, tapi saya tidak mau gagal sebagai ibu”.
Pledoi Bharada Richard Eliezer
Saat membacakan pledoi, Richard Eliezer menyebut dirinya diperalat Ferdy Sambo. Richard Eliezer mengatakan dia sangat tidak percaya dengan apa yang atasannya lakukan terhadap bawahannya sampai-sampai dia dituntut 12 tahun penjara.
“Tidak pernah terpikirkan di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ujar Richard Eliezer.