Antv – Satlantas Polres Cimahi menindak 447 unit sepeda motor dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena memakai knalpot bising, Minggu (29/01/2023).
Kepala Satuan Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan dari total 447 motor yang ditindak lantaran tak memakai knalpot standar (knalpot bising), terdapat 16 unit diantaranya diamankan di Polsek Lembang.
“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap Sudirianto.
Selain motor berknalpot tak standar, lanjut Sudirianto, pihaknya juga menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK, SIM dan pengendara yang tak menggunakan helm.
“Kami juga tilang kendaraan tak ber-STNK dan tak punya SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor (tak ada surat-surat) itu. Karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.
Menurut Sudirianto, penindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu dilaksanakan, karena banyak keluhan dari masyarakat soal bikers Sunmori yang meresahkan di Lembang.
“Dengan razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan, yang bisa memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Sudirianto.