Ini Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction of Justice
Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction of Justice (Foto : Viva.co.id)

Antv – Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Jumat (27/01/23).

Jaksa menilai ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-enam terdakwa yakni, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Lalu, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.

 

 

img_title
Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Foto: Viva.co.id)
 

 

Seperti dikutip Antaranews, berikut adalah tuntutan 6 anak buah Ferdy Sambo dalam kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun.

Hendra dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren TIga atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Hendra juga meminta bawahannya mempercayai skenario Ferdy sambo, soal tembak-menembak, meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya.

Selain menjatuhan pidana penjara, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Agus Nurpatria

Serupa dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU.

Agus dinilai bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Selain dijatuhi pidana penjara, JPU juga menuntut Agus Nurpatria dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Arif Rachman Arifin

Tuntutan JPU untuk Arif Rachman Arifin agar menjalani pidana penjara satu tahun karena terbukti meminta Baiquni, agar menghapus data rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46.

Arif juga meminta laptop yang terdapat salinan rekaman kejadian tindak pidana untuk dirusak atau dipatahkan.

Selain pidana kurungan, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini dijatuhi pidana denda seperti terdakwa lainnya sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

4. Chuck Putranto

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan kamera CCTV pos satpam di kompleks Duren Tiga, atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Chuck juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

5. Baiquni Wibowo

JPU menuntut Baiquni Wibowo pidana penjara dua tahun. Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dinilai terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Selain pidana penjara, Baiquni juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

6. Irfan Widyanto

Irfan Widyanto dijatuhi tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini, juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Irfan dinilai telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di kompleks Duren Tiga.