Antv – Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Jumat (27/01/23).
Jaksa menilai ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke-enam terdakwa yakni, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.
Lalu, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.