Antv – Mantan Wali Kota Blitar, MSA menjadi satu di antara tersangka di balik perampokan rumah Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Kejadian terjadi, Senin (12/12/2022) lalu di rumah yang dihuni Wali Kota Blitar Santoso.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sedang diperiksa di Polda Jatim," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023) kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh. Kami yakini, sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas,” tambahnya.
Toni memastikan, MSA dan sejumlah tersangka bertemu di salah satu lapas di Jawa Tengah. Di lapas tersebut, MSA memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat melakukan aksi.
"Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu Lapas. Mereka memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," ujar Toni.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP. Berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah.
"Tidak (mendapat bagian, red) karena Pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan. Dalam hal memberi keterangan delik bantuan terhadap tindakan pidana," ujarnya.