Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal Negara Batin Way Kanan Dibekuk Polisi

Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal  Way Kanan Dibekuk Polisi
Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal Way Kanan Dibekuk Polisi (Foto : Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

“Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” imbuh Gobel.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.