Lebih lanjut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku telah mengambil semua peralatan kantor BMT NU.
"Semua peralatan dicuri tanpa tersisa. Total kerugian diperkirakan uang mencapai 95 juta rupiah," imbuhnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku masuk ke dalam ruang BMT NU pada malam hari, dengan cara mencongkel jendela di samping kantor memakai linggis.
"Saya lewat jendela pak. Jendela kaca sampinng kantor yang ditutup, lalu dibuka dengan linggis. Untuk barang - barang di kantor, di bungkus dengan terepal dan disembunyikan disemak-semak," terang S kepada polisi.
Barang bukti yang belum dijual oleh pelaku diamankan kini diamankan petugas. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksim 7 tahun penjara.