"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat melihat seluruh kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan tim penasihat hukum dalam pledoinya yang telah jelas menunjukkan adanya keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu," ucap Jaksa.
"Bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya melanjutkan.
Menurut jaksa, pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingkan lantaran tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga meminta hakim tetap menghukum Kuat Ma'ruf sesuai dengan tuntutan yakni 8 tahun penjara.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan 16 Januari 2023," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.