Antv –Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Polisi hanya menetapkan status tersangka hanya untuk Hasya.
Polisi tidak menetapkan tersangka kepada purnawirawan Polri, AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono. Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari terkait penetapan tersangka Hasya.
"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dilansir dari Viva.co.id, namun karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan. "Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Dari polisi terkait status tersangka ini belum bisa bicara banyak. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan bakal menjelaskan perihal perkembangan kasus ini pada Rabu besok.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah tewas karena diduga jadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto itu, disebut Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero. Polisi menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022.
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.