"Replik untuk terdakwa Pasal 340 (Pembunuhan Berencana Brigadir J)," kata Djuyamto.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan tersebut diberikan JPU mengacu pada dakwaan primeir Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :