Tiga pelaku penganiyaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi menerapkan pasal 170 KHU Pidana, dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2, junkto pasal 76 undang-undang no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman huluman maksimal 7 tahun. Sementara satu tersangka yang masih dibawah umur, penyidik memberlakukan Diversi karena masih di bawah umur.
Baca Juga :