Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair

Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair
Ganti Rugi Tahap Dua Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo)

Antv –Proses ganti rugi ternak terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sleman cair hari ini, Kamis (26/1/2023).

Ini merupakan proses ganti rugi tahap kedua. Penyaluran bantuan ganti rugi ternak PMK dilakukan langsung Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Aula Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman.

Total ada 180 peternak sapi, kambing, dan domba di 8 Kapanewon yang menerima ganti rugi.

"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 2.119.000.000 miliar," kata Kustini usai menyalurkan bantuan.

Kustini menyampaikan kepada para peternak untuk menggunakan uang ganti rugi dengan bijak. Yakni untuk membeli kembali bibit ternak sapi dan kambing atau domba.

Hal itu dilakukan untuk kembali memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman. Serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.

"Ya saya sampaikan tadi agar kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha peternakannya bisa tumbuh lagi," ungkapnya.