"Sebagian besar kasus perceraian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi hingga berujung perceraian. Di mana istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan baik oleh suaminya," jelasnya.
Selain itu, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan. "Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," kata Ilhamuna.
Ilhamuna menambahkan, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat, dengan kisaran usia 30 sampai 50 tahun. Meskipun demikian, ada juga beberapa kasus yang berujung damai atau rujuk di tahun 2022.
Sebanyak 5 persen dari total kasus perceraian berujung damai atau rujuk. Hal itu karena pihak yang terlibat kasus mau duduk bersama dalam mediasi dan menerima nasihat dari pihak Pengadilan Agama.
"Sekitar 130 kasus berhasil didamaikan melalui Pengadilan Agama," pungkas Ilhamuna.