"Jadi modus oprandi mereka dengan bertransaksi menggunakan sistem tempel, si pengedar menaroh narkoba ke suatu tempat selanjutnya si pengedar memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada pembeli, jadi pembeli datang dan langsung mengambil, dan ada juga melalui jasa pengiriman," lanjut AKBP Fahri Siregar.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian mengembangkannya hingga berhasil menangkap pengendali narkoba jenis sabu ber inisial AL, yang masih bersetatus warga binaan (narapidana) lapas kelas II B Indramayu, yang di tengarai sebagai pengendali narkoba di kabupaten Indramayu.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sedikitnya sedikitnya 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu 3.472 butir, serta uang hasil transaksi. Petugas juga menyita handphone, yang digunakan untuk alat transaksi narkoba.
"Jaringan tertentu, kita masih dalami dari lapas, ada pengedar yang kita akhirnya kita selidiki, kita ketahui bahwa berada dari lapas," tandas AKBP Fahri Siregar.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan besar pengendali narkoba di balik jeruji besi.
Sementara, ketigabelas tersangka akan di jerat undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.