Antv – Polres Pemalang Jawa Tengah, mengamankan seorang tersangka dengan inisial UP (39) warga Kecamatan Tama. diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam jumpa pers di Polres Kamis (26/01/2023)Pemalang mengatakan, UP diduga mencabuli anaknya sejak November hingga Mei 2022.
Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menambahkan, tersangka melakukan perbuatannya berulang kali hingga korban yang merupakan putri kandungnya, hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,”
Perbuatan cabul UP terungkap, ketika korban menjalani persalinan secara sendirian di dalam kamar mandi rumahnya. Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut kaget, karena sebelumnya ia tidak mengetahui putrinya tengah hamil.
Kemudian Ibu korban dengan anggota keluarganya yang lain, meminta korban untuk memberitahukan siapa gerangan lelaki yang sudah menghamilinya. Semula korban tidak berani menceritakannya. Namun karena terus didesak, akhirnnya korban membeberkan semuanya, bahwa pria yang sudah menghamilinya tidak lain adalah ayahnya sendiri.
Berbekal pengakuan dari putrinya. Ibu korban yang tak terima pencabulan terhadap anak perempuannya, mendatangi POlres Pemalang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya putri kandungnya.
Usai menerima laporan dari ibu korban, anggota Reskrim Polres Pemalang segera mencari keberadaan UP. Tak butuh waktu lama anggota Reskrim Polres Pemalang langsung menemukan lalu mengamankan UP ke Polres Pemalang .
Akibat perbuatannya, Polres Pemalang menetapkan UP sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung.