Bharada E Mengikhlaskan Tunangannya Nikah dengan Pria Lain

Terdakwa Bharada E bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Bharada E bacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat membacakan Pleidoi Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya, keluarga Brigadir J hingga calon tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling. Bahkan, Richard mengaku bahwa dirinya rela jika calon tunangannya memutuskan untuk menjalani hidup bersama pria lain.

“Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” kata Bharada E di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Seperti dikutip dari Viva.co.id, Richard sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak memaksa sang kekasih untuk menunggunya menjalani proses hukum hingga selesai. Tunangannya tersebut ia persilakan untuk mengambil keputusan dalam hubungannya. Menurutnya, bahagia sang kekasih adalah bahagianya juga.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ungkapnya.

Selain itu, Richard juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta semua penyidik dalam kasusnya tersebut. Hal itu lantaran dirinya yang sempat tidak mengaku dan berkata jujur.

“Yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," tuturnya.