"Sementara kami amankan ada dua (orang)," kata Bryan.
Lebih lanjut Bryan mengatakan, hasil identifikasi sementara, diduga ada lebih dari lima kali aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.
Menurut Bryan, sasaran penjambretan adalah warga yang menggunakan telepon genggam di sekitar stasiun dan terminal untuk melakukan pemesanan ke ojek daring.
"Iya, di situlah para pelaku mengambil kesempatan untuk mengambil HP korban," katanya.
Namun diduga kawanan itu kerap berganti-ganti.
"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku penjambretan di sekitar Tanjung Priok yaitu di stasiun dan terminal dan sudah kami proses. Sudah ada yang putus maupun yang masih dalam proses kejaksaan," kata Bryan.
Bryan menambahkan, untuk sementara, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian ringan.