Antv – Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten bandung kembali menggelar sidang lanjutan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di lakukan terdakwa politisi Partai Demokrat dan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara beserta Istrinya Endang Kusumahwaty. Kali ini sidang mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang di gelar di ruang utama pengadilan Negeri Balebandung tidak menghadirkan kedua terdakwa di meja persidangan dan di gelar secara virtual.
Di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Dwi Sugianti, Jaksa menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty terdakwa perkara penipuan dan penggelapan tanah, villa dan Pom bensin, pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.
Jaksa menilai Irfan Suryanagara dan istri telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 junto UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pencucian uang.
"Menuntut, terdakwa Irfan Suryanagara pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 2 milyar rupiah serta mengembalikan semua aset yang ada pada terdakwa kepada Korban Stelly Gandawidjaja" ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar, Rabu (25/1/2023).
Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Fajar, Majelis Hakim Dwi Sugianti menanyakan kepada terdakwa, bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.
"Terdakwa akan menerima atau melakukan pledoi dengan tuntutan JPU tadi ?," Ucap Dwi Sugianti.