Antv – Kota Bandung, Jawa Barat, tidak lama lagi akan segera memiliki Peraturan Daerah atau Perda terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.
Hal ini mendorong badan eksekutif dan legislatif di pemerintahan, memiliki kesepahaman untuk membuat aturan tersebut.
Dilansir dari media VIVA, Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung, menyatakan dukungan dibentuknya Perda terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai pencegahan dan larangan LGBT. Wacana ini terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang masuk.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan dukungannya mengenai rencana penerbitan perda tentang LGBT di wilayahnya tersebut.
"Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga," kata Yana, di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa (24/12023).
Menurutnya, proses menuju pada pengesahan perda itu tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD.