Antv –KPK memberikan respons permohonan dari Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang mengajukan menjadi tahanan kota. Pihak KPK akan mengecek terlebih dahulu surat yang dilayangkan kepada mereka tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penahanan yang dilakukan kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh tersangka dalam rutan KPK mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama khususnya dari segi kesehatan.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.
Ali berharap agar tim penasihat hukum Lukas Enembe fokus pada perkara yang dimaksud, seperti pada pembelaan dari tersangka. Pembelaan itu, kata Ali, juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilansir dari Viva.co.id, tak hanya mengingatkan para penasihat hukum, Ali juga mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif sehingga seluruh penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Penasihat Hukum (PH) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke KPK. Pengajuan itu dilakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang menderita komplikasi 4 penyakit dari hasil diagnosa dokter.