Antv – Timsus Anti Bandit Polres Merangin membekuk pria berinisial TS (35), warga Sarolangun, Jambi, karena diduga menggelapkan peralatan tower jaringan telekomunikasi senilai Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku merupakan karyawan pihak ketiga pengawas tower jaringan tersebut untuk wilayah Sarolangun-Merangin.
Pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku mencuri alat-alat tower jaringan XL Axiata milik PT Protelindo di Simpang Harapan RT 03 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Laporan tersebut karena TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan," ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin, Jambi, Rabu (25/01/2023).
Lumbrian menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin, Jambi.
"Saat kita amankan, pelaku mengakui atas perbuatannya, dan langsung kita amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres Merangin," kata Lumbrian.