Antv –Pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang saksi kunci terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) kepada Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Bekasi, Jawa Barat.
Saksi kunci itu diperiksa terkait penyelidikan peralihan kepemilikan apartemen Angela di kawasan Setiabudi, Jakarat Selatan kepada Ecky Listiantho.
"Saksi kunci itu sebagai saksi di pengadilan. Ada di putusan pengadilan mengenai tuntutan peralihan hak atas apartemen," kata Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa, 24 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi menjadi 7 potong bagian.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan Ecky lantaran ingin menguasai harta Angela.
Hengki mengatakan, Ecky antara lain hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal. Dia juga menguras ATM Angela.