Antv –KPK menangkap salah seorang mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. KPK sudah memasukkan Izril dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penangkapan Izril karena kerja sama dengan Polda Aceh.
"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.
Pun, Ali mengapresiasi kerja sama antara KPK dengan jajaran Polda Aceh tersebut. Ali menyebut Izril Azhar masuk dalam DPO sejak 30 November 2018. Izril ditangkap di sekitar Banda Aceh.
Seperti ditulis Viva.co.id, Fikri menjelaskan KPK dan Polda Aceh sudah melakukan koordinasi sejak Desember 2022.
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," jelas Ali.
Sebagai informasi, Izril ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf, karena diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi Yusuf sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan proyek Dermaga Sabang.
Status Irwandi sudah jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa terima suap sekitar Rp1,05 miliar terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Selain itu, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur.