Antv –Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dengan 8 tahun penjara. Agenda itu terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2024.
Saat membacakan nota pembelaan, Kuat Ma’ruf merasa heran ketika dirinya dituduh terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Kuat mengaku tidak mengetahui apapun ketika berada di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Kuat pun menjelaskan perihal pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Karena semata-mata hanya untuk melindunginya ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ujar dia.
Seperti ditulis Viva.co.id, Kemudian, Kuat pun telah membantah bahwa dirinya membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Brigadir J. Kuat pun membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan.
Hanya karena, ia yang sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.