Antv –Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Agenda tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan suara bergetar Kuat Ma’ruf mengaku bingung dengan tuduhan telah ikut merencanakan pembunuhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat sendiri sudah dituntut Jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 24 Januari 2023.
Seperti diberitakan Tvonenews.com, Kuat menjelaskan tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Namun, dia mengaku menyesalkan pihak penyidik yang menyidik kasus tersebut, karena menekannya agar mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain itu, dia mengatakan tidak pernah berupaya ingin membunuh Brigadir J dengan pisau yang dituduh disiapkan dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," jelasnya.
Menurut Kuat, dirinya juga tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo sebagaimana tuduhan jaksa kepadanya. Dia menegaskan tidak menemui Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, yang mana dituduh sebagai tempat perencanaan pembunuhan berencana.