Antv – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) besok.
Mantan Kadiv Propam Polri itu akan melakukan pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan oleh jaksa kepadanya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, belum membeberkan lebih jauh apa isi pleidoi kliennya.
Rasamala Aritonang hanya mengatakan pembelaan kliennya akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan yang disebutnya penuh asumsi.
"Fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum, juga klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru, serta aspek aspek yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh hakim," kata Rasamala kepada awak media, Senin (23/1/2023).
Rasamala Aritonang tak merinci terkait kesimpulan apa saja dari jaksa yang dianggapnya sebagai asumsi belaka.
Dia hanya mengatakan pembelaan itu akan disampaikan di hadapan hakim dengan harapan jadi pertimbangan objektif.