Sampai dipukul pun sama polisi Arab Saudi dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Apalagi posisi wanita pelapor tidak ada di tempat.
Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi d isana, katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti akan dibebaskan.
Sampai tiba waktu travel yang bawa rombongan jemaah umrah harus pulang ke Indonesia, Muhammad Said belum bisa dipulangkan sampai urusan selesai di pengadilan.
Keluarga Muhammad Said menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti.
"Saksi 2 polisi yang menangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Libanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan," ujarnya.
Kepada keluarga, Muhammad Said mengaku membantah kalau melakukan hal keji itu. Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakuinya.