Dalam tilikan KPI, imbuh Nuning, sejauh ini program siaran yang telah menghadirkan Fajar sadboy tidak membahas materi-materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.
"Kita lihat konteksnya, ya. Kalau kemudian Fajar sadboy itu hanya bercerita pengalamannya begitu (pengalaman asmara), saya kira tidak masalah," kata dia.
"Kalau kemudian Fajar sadboy dihadirkan, terus kemudian di-bully, dicengcengin dijodoh-jodohin sama orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteksnya, tentunya ini akan menjadi catatan kami di KPI," kata Nuning.
Nuning menambahkan pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat (20/1/2023), termasuk program yang menampilkan Fajar sadboy.
Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.
"Semuanya itu kami minta bahwa seluruh program siarannya harus dihadirkan dengan membawa perspektif perlindungan anak," kata dia.
Apabila terdapat program siaran yang mengeksploitasi anak dan melakukan perundungan pada anak, Nuning mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berdasarkan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siaran.